Menjelang dekade ke delapan usia bangsa ini, mari bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunianya bangsa Indonesia telah menikmati tahun demi tahun sebagai negara yang merdeka. Coba renungkan sesaat apa makna merdeka bagimu? “Bebas dari penjajahan” ungkapan semacam itu bukan?. Lalu bagaimana jika selama 79 tahun terakhir, sisa-sisa kolonial masih ada di tanah air yang kita cintai ini? mari ulas bersama melalui tulisan ini.
Belakangan ini, media dengan penuh semangat berlomba-lomba mengutip pernyataan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo yang menyebut “Istana (Jakarta dan Bogor) yang ditempati selama ini berbau kolonial”. Tentunya sebagai seorang pejabat publik opini semacam ini wajar-wajar saja. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika sejarawan ataupun masyarakat pada umumnya juga melakukan hal yang sama, yaitu beropini. Ucapan Presiden Jokowi tersebut secara sederhana mungkin dapat dilukiskan sebagai salah satu agenda beliau dalam melegitimasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam hal ini, misi pemerataan yang sering digaungkan selama periode kedua pemerintahan, beliau ekspresikan melalui proyek tersebut.
Baik, pertama-tama perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa tulisan ini tidak bermaksud mencaci maki pihak manapun. Dalam hal ini, penulis berharap utas singkat ini menjadi landasan berpikir untuk membangun bangsa dan negara yang dijiwai secara sadar oleh sila ke-3 Persatuan Indonesia. Gagasan untuk meninggalkan segala sesuatu yang bernuansa kolonial menurut hemat penulis merupakan bentuk logical fallacy atau kesalahan berpikir. Dalam hal ini, lagi-lagi dalam memandang suatu peristiwa sejarah, termasuk periode kekuasaan kolonial di Indonesia tidak dapat dinilai sebagai hitam-putih secara absolut. Banyak dari kebijakan kolonial yang terbukti menyengsarakan rakyat Indonesia di masa lalu. Walaupun demikian, ada juga sedikit manfaat yang diperoleh rakyat Indonesia pada zaman berkuasanya pemerintah kolonial di Indonesia.
Berdasarkan realitas tersebut, hal yang penting untuk digarisbawahi adalah fokus saat ini sebaiknya diarahkan pada pemberantasan korupsi, penyelesaian isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM), pengentasan kemiskinan yang memang pemerintah kolonial tidak pernah benar-benar memperhatikan persoalan semacam itu. Perlu diakui bahwa kendati ada beberapa fasilitas yang diperkenalkan oleh Belanda -antara lain rel kereta api, jalan raya, hingga sekolah-sekolah untuk mendidik pribumi- semua itu hanya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi mereka (untuk kemakmuran mereka; bukan kemakmuran pribumi). Pola pikir semacam ini yang sudah seharusnya dihilangkan dari bumi pertiwi.
Persoalan lain yang menarik untuk diulas lebih lanjut terkait pola pikir kolonial adalah penggunaan istilah pribumi yang berakar dari politik devide at impera yang diterapkan oleh Belanda. Pada titik ini, penulis tidak bermaksud menyalahkan Belanda sepenuhnya atas kondisi yang terjadi sekarang. Pejabat dan masyarakat Indonesia sekarang memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendefinisikan kembali apa itu pribumi sebenarnya?. Jangan sampai kelompok suku, agama, ras, antar golongan tertentu (SARA) merasa termarjinalkan hanya karena tidak dianggap sebagai pribumi. Padahal, sejarawan Dr. Harry Widianto telah mempublikasikan temuannya terkait tidak tepatnya termin ‘Indonesia asli’ karena memang semuanya adalah pendatang dari wilayah lain. Guna melengkapi pernyataan di atas, berikut penulis sertakan pernyataan dari sejarawan Dr. Bondan Kanumoyoso pada saat perkuliahan Sejarah Ekonomi 2022 lalu:
“Jika kita masih memandang saudara sesama anak bangsa sebagai non-pribumi, itu merupakan indikasi bahwa kita masih dijajah secara pemikiran. Pikiran yang rasional seharusnya paham bahwa istilah pribumi dan non-pribumi merupakan tradisi buruk yang diperkenalkan oleh Belanda. Namun sayangnya, masih digunakan oleh oknum tertentu untuk memperoleh suara populer melalui mekanisme yang disebut sebagai politik identitas”.
Jadi seperti apa sebenarnya berpikir, berucap, dan berperilaku macam kolonial itu? sederhananya adalah meniru pemikiran, perkataan, dan perbuatan kolonial yang jelas-jelas merugikan rakyat Indonesia. Pemikiran kolonial yang seharusnya tidak dilestarikan, misalnya segregasi atau mengkotak-kotakan masyarakat berdasarkan SARA. Perkataan yang seharusnya tidak dilanjutkan, misalnya politik kebencian yang berlebihan. Sedangkan perbuatan yang seyogyanya tidak tiru, misalnya perilaku korupsi yang seolah-olah dianggap wajar dewasa ini. Apa perlu sampai terjadi Geger Pecinan lagi? atau Revolusi Sosial lagi? atau bahkan Reformasi ‘98 lagi? Mari berdiskusi di kolom komentar, semoga Tuhan memberkati seluruh rakyat Indonesia.
Comments