top of page
Search

Islam Nusantara: Gerakan Ahlussunnah Waljamaah di Indonesia

  • Writer: Asep Abdurahman
    Asep Abdurahman
  • Jun 20, 2024
  • 11 min read

Updated: Jun 7, 2025

Proses purifikasi atau pemurnian ajaran Islam merupakan gerakan populer di kalangan umat Islam pasca kemunduran peradaban Islam. Pada prinsipnya, proses ini bertujuan mengkontekstualisasikan ajaran Islam sesuai dengan perkembangan zaman. Namun sayangnya, proses pemurnian yang terlalu berlebihan menyebabkan hilangnya kekhasan Islam sebagai rahmatan lil alamin. Dalam beberapa kesempatan, seringkali ditemui kasus kekerasan yang mengatasnamakan Islam. Dengan dalih pemurnian, seringkali kaum puritan mudah memvonis suatu tradisi sebagai kesesatan yang melangkahi ajaran Islam. Padahal, Islam sendiri menjamin keberadaan tradisi sejauh tidak melanggar syari’at Islam. 
Puritanisme yang awalnya merupakan suatu gerakan keagamaan bertransformasi menjadi gerakan politik dalam bentuk yang beragam, dari mulai monarki absolut seperti Arab Saudi sampai gerakan teroris seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Kendati Arab Saudi telah mengalami serangkaian proses modernisasi di bawah komando Muhammad bin Salman, sejarah telah mencatat adanya kekerasan atas nama Islam, setidaknya pada rentang waktu 1900–1925. Kejatuhan Ottoman pada Perang Dunia I mempermudah kaum puritan untuk melakukan aksi kekerasan atas nama pemurnian ajaran Islam. Aksi ini dimulai dengan penghancuran situs makam di Hijaz atau lebih tepatnya di Makkah dan Madinah. Tuduhan menyekutukan Allah menjadi argumentasi paling umum digunakan untuk membenarkan tindakan ini. Setelah itu, mereka melakukan pengawasan ketat akan praktik keagamaan di sana. Segala bentuk ritual yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam dilarang tanpa kompromi. 
Pemakaman Baqi Masa Kini
Pemakaman Baqi Masa Kini
Situasi yang mencekam di Tanah Haram mendorong para Ulama Nusantara untuk mengawal proses pemurnian ajaran Islam yang membabi buta ini. Guna memberikan payung hukum dalam melawan penghancuran situs Islam di Tanah Haram, K.H. Hasyim Asy’ari bersama beberapa Ulama Nusantara mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) pada 31 Januari 1926. Delegasi NU di bawah nama Komite Hijaz berangkat ke Arab Saudi tidak lama setelah organisasi ini berdiri. K.H. Wahab Hasbullah adalah pimpinan dari Komite Hijaz yang ketika itu berkesempatan mengirimkan surat kepada Raja Ibnu Saud. Pada intinya, surat ini berisi permohonan agar kebebasan beragama (bermazhab) dijamin oleh Kerajaan Saudi, termasuk pembatalan rencana penghancuran makam Nabi Muhammad saw. 
Balasan dari pihak kerajaan tidak begitu memuaskan, akan tetapi permohonan untuk tidak menghancurkan makam Nabi Muhammad saw., dikabulkan. Setelah isu di Tanah Haram dapat terselesaikan secara parsial, NU fokus untuk menjaga ajaran Islam berdasarkan rambu-rambu Ahlussunnah Waljamaah supaya mengakar di masyarakat. Terkini, NU merupakan Gerakan Ahlussunnah Waljamaah terbesar di dunia dengan setidaknya 100 juta pengikut yang mana 50 juta masuk menjadi bagian struktural, sementara 50 juta lainnya merupakan pengamal Ahlsunnah Waljamaah yang dikampanyekan oleh NU atau disebut sebagai kaum kultural.
Menjelang keruntuhan orde baru, gerakan trans-nasional mulai memperluas pengaruhnya di tengah-tengah masyarakat. Benar saja, setelah pengunduran diri Soeharto pada 21 Mei 1998, gerakan ini tumbuh dan berkembang dengan cepat di masyarakat. Terdapat dua agenda yang dominan muncul, yaitu pemurnian ajaran Islam dan pendirian negara Islam. Ide pertama berupaya menentang organisasi Islam mainstream seperti NU dan Muhammadiyah. Sedangkan, ide kedua mengemban misi yang lebih radikal, yaitu mengubah Indonesia yang berlandaskan Pancasila menjadi Indonesia yang berlandaskan syari’at Islam. 
Pemurnian ajaran Islam yang dilakukan secara berlebihan pada gilirannya menimbulkan pertentangan di kalangan masyarakat. Tradisi seperti tahlilan dan maulidan dianggap sebagai bid’ah yang melangkahi syari’at Islam dengan menggunakan pemahaman yang dangkal terhadap hadits yang berbunyi “segala bentuk bid’ah adalah sesat”. Di sisi lain, gerakan teroris yang juga tumbuh dari kaum puritan menentang Pancasila sebagai ideologi negara dan berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam. Merespon kedua hal ini, Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gusdur mempopulerkan agenda “Pribumisasi Islam”. Melalui aktivitasnya, Gusdur berupaya melawan hegemoni Arabisasi yang menurut hematnya tidak selalu berpelurus dengan ajaran Islam. Pribumisasi Islam sendiri mensyaratkan setidaknya 3 hal, yaitu:
1. Pribumisasi Islam perlu dipahami secara kontekstual sesuai dengan waktu dan tempat terjadinya proses ini. Dalam posisi notoire feiten Islam yang disebarkan pertama kali di Arab tentunya memunculkan wahyu-wahyu khusus yang hanya dapat diterapkan di dunia Arab. Dengan demikian menurut Greg Barton, prinsip ajaran Islam yang sejatinya abadi tidak dapat dipahami secara tekstual begitu saja. Pandangan ini telah dipopulerkan oleh Asy-Syathibi jauh sebelum diskursus agama dan budaya populer. Menurut Asy-Syatibi perlu pemahaman yang paripurna dalam memahami teks suci yang bertemakan sosio-kultural karena bukan tidak mungkin ada pengkhususan tertentu yang tidak dapat diterapkan di semua tempat. 
2. Pertemuan budaya dan agama tidak sah jika dipandang sebagai proses penyimpangan terhadap ajaran Islam. Ulama-ulama Nusantara terdahulu justru memandang ini sebagai pemicu untuk memberikan respon yang kreatif terhadap interseksi keduanya. Salah satu formulasi terbaik yang dicontohkan melalui artikel ini adalah pendidikan pesantren dan tahlilan yang tentunya terbentuk dari kearifan lokal yang dikompromikan ratusan tahun lalu. 
3. Pribumisasi Islam mengindikasikan adanya ruang gerak yang memberikan jaminan terhadap keberadaan. Melalui wacana ini, nilai universalisme Islam dapat tersampaikan secara paripurna tanpa memandang suku, agama, ras, dan antar golongan. Azyumardi Azra menyebut konsep Islam Nusantara -yang berakar dari wacana Pribumisasi Islam- menjadi garda terdepan dalam merealisasikan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. 
Gagasan Pribumisasi Islam sendiri terinspirasi dari teladan Walisongo ketika menyebarkan Islam di Tanah Jawa. Alih-alih melarang keras hidupnya tradisi, para wali justru menggunakan pendekatan budaya dalam berdakwah, misalnya Sunan Kalijaga yang memanfaatkan wayang untuk menanamkan nilai-nilai ketauhidan. Pada titik ini, Gusdur menyadari bahwa sikap beragama yang mau berdamai dengan budaya justru menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memeluk Islam. Berbeda dengan situasi di Timur Tengah, Islam di Nusantara disebarkan tidak dengan jalan peperangan, melainkan melalui suatu mekanisme dakwah yang didukung oleh penguasa seperti penyebaran Islam di Jawa yang memperoleh dukungan Demak, Pajang, kemudian Mataram. 
Abdurrahman Wahid (Gusdur) Penggagas Pribumisasi Islam
Abdurrahman Wahid (Gusdur) Penggagas Pribumisasi Islam
Ide Gusdur ini dilestarikan oleh Ketua PBNU setelahnya, yaitu K.H. Hasyim Muzadi. Ketika itu, reformasi baru saja bergulir dan dinamika perpolitikan Indonesia semakin hangat karena diisi oleh gerakan-gerakan yang sebelumnya diawasi secara ketat oleh orde baru, termasuk gerakan trans-nasional. Ahmadiyah dan Jamaah Tabligh menjadi dua sekte yang mulai memperoleh pengikut di kalangan masyarakat Indonesia. Di sisi lain, Tarbiyah dan Wahabi yang sebenarnya telah bergerak di kampus-kampus sejak 1980-an semakin berani untuk melawan dan menyalahkan tradisi umat Islam di Nusantara. Menanggapi isu ini, K.H. Hasyim Muzadi bergerak cepat dengan merangkul organisasi mainstream lainnya, yaitu Muhammadiyah untuk bersama-sama menjaga keutuhan umat Islam dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman gerakan trans-nasional. Pada masa kepemimpinan beliau, komunikasi yang harmonis terhalin antara NU dan Muhammadiyah sehingga keduanya mampu bekerja sama dalam mempromosikan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.
Pendirian ISIS pada 2011 menjadi bom waktu yang menyadarkan para ulama di seluruh dunia untuk bersungguh-sungguh dalam menghadirkan ajaran Islam yang moderat. Ketika itu, kepemimpinan PBNU sudah dipegang oleh K.H. Said Aqil Siradj yang dikenal sebagai kiai berpandangan global. Melalui Muktamar NU ke-33 pada 2015 lalu, K.H. Said memperkenalkan termin “Islam Nusantara” kepada peserta muktamar. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah lanjut dari “Pribumisasi Islam” dalam memperkenalkan nilai-nilai Islam Ahlussunnah Wal Jamaah. Azyumardi Azra menjelaskan bahwa dalam definisi akademik, Islam Nusantara mencakup wilayah yang lebih luas dengan lanskap berupa kepulauan di Asia Tenggara, termasuk Brunei, Filipina Selatan, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand Selatan. Definisi ini tidak terlepas dari pandangan global yang mulai digagas oleh K.H. Said yang dilanjutkan oleh penerusnya saat ini, yaitu K.H. Yahya Cholil Tsaquf.
Secara epistemologis, Islam Nusantara menggambarkan budaya muslim di Nusantara yang sangat kontras jika dikomparasikan dengan budaya muslim di belahan bumi lain, khususnya Timur Tengah tempat Islam pertama kali menyebar. Teuku Kemal Pasya menyatakan bahwa “pemahaman terhadap Nusantara perlu melampaui kata benda maupun kata keterangan tempat. Lebih dalam daripada itu, Nusantara dimaknai sebagai kata sifat yang menjelaskan keunikan budaya muslim yang menghuni kepulauan di Asia Tenggara”. Dengan demikian, pada prinsipnya Islam Nusantara bertujuan menghadirkan suatu sikap moderasi beragama yang sesungguhnya telah diamanatkan oleh Q.S Al-Baqarah ayat 143 yang potongannya berbunyi:
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًاۗ
Artinya: Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.
Dalam memaknai kehadiran Islam Nusantara perlu ada keterbukaan dalam berpikir sebab Islam Nusantara ini tidak berkeinginan menjadi sekte baru dalam dunia Islam, melainkan mendukung ajaran Ahlussunnah Waljamaah yang telah mengakar di Nusantara. Di sisi lain, K.H. Mustofa Bisri (Gus Mus) menegaskan kehati-hatian diperlukan ketika mengkampanyekan termin ini, Islam Nusantara harus dimaknai sebagai idhofat (dua kata yang bergabung menjadi satu kesatuan) bukan na’at man’ut (dua kata yang memiliki karakteristik masing-masing). Pemahaman yang benar akan Islam Nusantara haruslah menjadi ‘Islam di Nusantara’ bukan ‘Islam dari Nusantara’.
Gagasan terkait Islam Nusantara menjadi bukti keseriusan NU dalam mempertahankan ajaran Islam sesuai pemahaman para salafussalih dengan menekankan akan pentingnya ketersambungan sanad. Pada titik ini, keputusan untuk memperkenalkan Islam Nusantara merupakan upaya untuk melawan narasi pendukung gerakan trans-nasional yang seringkali memandang sebelah mata para pengamal tradisi Islam di Nusantara. Argumentasi ini tentunya tidak berpelurus dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, Islam mampu begitu mengakar di masyarakat karena adanya pengakuan terhadap budaya lokal yang tercermin dari tradisi khas Muslim Nusantara seperti rajaban, syukuran, zikir dan sholawat bersama. Penyelenggaraan tradisi tersebut tentunya sudah diajarkan secara turun-temurun dan telah melalui proses verifikasi sampai akhirnya menjadi tradisi yang mengakar di kalangan masyarakat. 
Tradisi Grebeg Maulid di Yogyakarta
Tradisi Grebeg Maulid di Yogyakarta
Ajaran Islam yang inklusif memberikan peluang bagi terciptanya harmonisasi agama dan budaya. Proses penyebaran Islam yang secara konsekuen menerapkan praktik akulturasi memberikan ruang yang luas bagi budaya untuk menjadi bagian dari dunia Islam. Berangkat dari paradigma semacam ini, akulturasi yang terjadi akhirnya melahirkan kearifan lokal. Dengan pengertian bahwa para pendahulu kita telah mampu mengakomodasi pengaruh dari luar untuk kemudian mengintegrasikan diri ke dalam ruang lingkup budaya yang lebih luas. Selain itu, Islam Nusantara juga mengamanatkan pentingnya toleransi terhadap agama lain sebagai bentuk mengamalkan nilai universalisme Islam, yaitu kemanusiaan. 
Pertemuan antara budaya dan agama tidak selalu memunculkan kondisi ideal sebagaimana yang dicita-citakan. Ada kalanya Islam justru mendominasi budaya sebagaimana yang terjadi di Pagaruyung menjelang Perang Paderi. Pasca perang ini berakhir, kaum puritan terus mencoba memaksakan penghapusan adat secara total yang akhirnya memunculkan pepatah “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”. Dalam suatu kesempatan, seorang perempuan Minang berinisial HN (22) merasakan ketidaknyamanan atas dominasi Islam terhadap budaya yang digagas oleh kaum puritan. Pada titik terparahnya, HN mengalami perundungan karena tidak memiliki pandangan yang sama terkait hubungan antara agama dan budaya. Berdasarkan pengalamannya, situasi semacam ini justru menjauhkan Islam dari kalangan muda Minang yang secara pemikiran lebih terbuka dibandingkan beberapa generasi sebelumnya. Pada kesempatan tersebut, dirinya berharap ada keseriusan untuk menghadirkan suatu moderasi beragama di Sumatera Barat. 
Pada kondisi yang berbeda, Islam juga berpotensi didominasi oleh budaya seperti yang dipraktekkan oleh muslim di pedalaman Jawa Barat yang mengadopsi Islam sebagai simbol semata. Perwujudan ritual keagamaan justru kental dengan nuansa penghambaan kepada roh leluhur maupun dewa-dewi. Dalam menanggapi situasi semacam ini juga diperlukan kehati-hatian sebab bisa jadi ada beberapa bagian dari ritual keagamaan yang bisa diterima. Alih-alih menolak secara total, perlu ada pendekatan yang mendalam guna mencari bagian yang perlu diluruskan dan menerima bagian yang sesuai dengan syari’at Islam. 
Ahlussunnah Waljamaah yang diusung oleh NU melalui agenda Islam Nusantara tidak jauh berbeda dengan apa yang pernah diusungnya sejak 1926. Pada prinsipnya, Islam Nusantara merupakan wujud menjaga kemurnian ajaran Islam itu sendiri sebagaimana yang sering dikampanyekan oleh kaum puritan. Berbeda dengan slogan “Kembali kepada Al-Quran dan Sunnah” yang sering dijadikan dalil mematikan untuk melawan diskursus agama dan budaya, Islam Nusantara justru menekankan pentingnya ketersambungan sanad. Menurut pandangan NU, ulama-ulama Nusantara tidak pernah berpaling dari Al-Quran dan Sunnah. Oleh karena itu, daripada menyuarakan “kembali” ulama-ulama Nusantara justru mengajak untuk mempertahankan nilai-nilai universalisme Islam yang menjamin hubungan yang harmonis antara agama dan negara. 
Lebih lanjut terkait doktrin Ahlusunnah Waljamaah yang kembali dipertegas pasca munculnya gagasan Islam Nusantara didasarkan pada Keputusan Muktamar NU Pertama tahun 1926. Beberapa persoalan yang disinggung meliputi akidah, fikih, dan tasawuf. Ketiga poin ini telah meliputi tiga pilar agama Allah, yaitu iman, Islam, dan ihsan. Berikut merupakan rincian terkait doktrin Ahlussunnah Waljamaah yang dimaksud: 
1. Permasalahan akidah didasarkan pada pandangan Abu Hasan Al-asy’ari ra. dan Abu Mansur Al-maturidi ra. yang intinya menisbatkan sifat-sifat Allah yang tentunya berbeda dengan sifat-sifat yang ada pada mahluk. Sebagai contoh Al-asy’ari meyakini bahwa Allah Maha Melihat, akan tetapi cara melihat-Nya berbeda dengan penglihatan mahluk. Kedua ulama ini hidup pada zaman salaf sehingga pendapatnya dapat dianggap orisinil karena tidak jauh dari wafatnya Nabi Muhammad saw. Selain itu, ajaran dan persebarannya yang berlangsung damai menjadikannya mudah diterima sehingga diadopsi oleh mayoritas umat Islam saat ini, khususnya Muslim Nusantara.
2. Permasalahan fikih sebaiknya menganut salah satu dari empat imam mazhab yang jumhur dalam dunia Islam, yaitu Imam Nu’man bin Tsabit ra., Imam Malik bin Anas ra., Imam Muhammad bin Idris Asy-syafi’i ra., dan Imam Ahmad bin Hambal ra. Praktik taklid ini tentunya perlu diiringi oleh kesungguhan untuk mempelajari ajaran Islam dari sumber-sumber yang dapat dipercaya seperti Al-Quran, Sunnah, Ijma, Qiyas, dan lain sebagainya. Pada titik ini, ijtihad tetap diperbolehkan terutama pada permasalahan yang muncul belakangan.
3. Guna melengkapi ketauhidan dan ibadah, tasawuf juga diperkenalkan sebagai bagian dari komponen ihsan. Berkaca dari sejarah penyebaran Islam di Indonesia, para sufi memegang peranan penting dalam mendidik masyarakat supaya mampu terhubung dengan Tuhan. Terdapat dua tokoh sufi yang umum dinukil, yaitu Imam Al-Ghazali ra. dan Imam Abu Junaid Al-baghdadi. 
Konsekuensi logis terkait urgensi tasawuf, NU memberikan perhatian khusus terhadap bidang ini sejak 1957 dengan menginisiasi pendirian JATMAN. Melalui sayap organisasi ini, NU aktif menyelenggarakan zikir bersama yang sekarang dikenal sebagai istigasah. Kemunduran akhlak yang tidak diatasi secara tepat (seperti dengan jalan pemaksaan) justru mengurangi minat generasi muda untuk mempelajari Islam. Oleh karena itu, NU berupaya merangkul anak muda untuk mengikuti pengajian secara berkala dengan topik dan diksi yang disesuaikan dengan tingkatannya supaya tidak terkesan menggurui. Proses melembagakan zikir juga menarik minat anak muda untuk bersholawat bersama dalam suasana yang lebih hidup dibandingkan sebelumnya. 
Terlepas dari berbagai keunggulan dari gagasan Islam Nusantara tetap perlu ada tinjauan kritis terkait hal ini. Pada beberapa kesempatan, mimpi besar untuk mengangkat Islam Nusantara sebagai gagasan global nampaknya perlu diurungkan sebab pertentangan internal belum terselesaikan dengan baik. Ada anggapan bahwa Islam Nusantara tidak mewakili Nusantara secara keseluruhan dan hanya didominasi oleh tradisi Jawa. Dengan demikian, perlu ada formulasi yang jelas terkait tradisi seperti apa yang layak disebut sebagai “Tradisi Islam Nusantara”. 
Gagasan global terkait Islam Nusantara juga memiliki kecacatan jika ide yang diangkat terbatas pada bentuk Islam di Nusantara bukan metodologi yang membangunnya. Pada titik ini, diharapkan ada kesadaran dari pelopor gerakan ini untuk memperkenalkan metodologi yang membangun Islam Nusantara, bukan Islam Nusantara itu sendiri. Dalam hal ini, diskursus agama dan budaya sangat masuk akal jika dipopulerkan dalam dunia Islam secara umum, akan tetapi ide untuk mengadopsi tradisi Islam di Nusantara belum tentu sesuai dengan tradisi Islam di wilayah lain. 
Isu lain yang perlu diperhatikan adalah politisasi Islam Nusantara yang terasa pada tahun-tahun politik, termasuk Pemilihan Presiden 2019 dan 2024. Ketika itu, ada beberapa oknum pendukung Islam Nusantara yang melabeli pasangan calon tertentu sebagai bagian dari Islam Nusantara dan pasangan calon lawannya sebagai oposisi Islam Nusantara. Situasi ini tentunya tidak terlepas dari politik praktis yang memang selalu menjadi isu yang hangat dalam tubuh NU. Secara prinsip memang tidak ada larangan untuk orang NU (khususnya pendukung Islam Nusantara) berpolitik, hanya saja mengatasnamakan organisasi atas kepentingan pribadi adalah perbuatan yang tercela karena menyimpang dari orientasi NU sebagai organisasi sosial keagamaan yang mengupayakan kemaslahatan bagi umat.
Petahana Joko Widodo menggaet K.H. Ma'ruf Amin (Rais Aam PBNU) sebagai cawapres pada Pemilu 2019
Petahana Joko Widodo menggaet K.H. Ma'ruf Amin (Rais Aam PBNU) sebagai cawapres pada Pemilu 2019
Politisasi terhadap agenda keagamaan seharusnya dapat dihindari mengingat keduanya berada pada ranah yang berbeda. Pada titik ini, perlu ada kemandirian dalam mengampanyekan Islam Nusantara. Dukungan pemerintah tentunya diperbolehkan hadir, hanya saja perlu diterima secara hati-hati supaya kompromi yang terjadi tidak merusak ajaran Islam yang diperjuangkan. Ahlussunnah Waljamaah pada umumnya memang menjalin hubungan yang harmonis dengan pemerintah. Dalam konteks Islam Nusantara, sudah menjadi tradisi bagi NU untuk masuk ke dalam pemerintahan. Walaupun demikian, perlu ada kepatuhan terhadap ajaran Islam seperti menindak tegas pelaku korupsi, mendukung pembangunan berwawasan lingkungan, melindungi hak-hak suku adat, dan lain sebagainya. Jangan sampai terlibat kepentingan praktis yang hanya mendatangkan keuntungan pribadi, alih-alih kemaslahatan bagi umat.
Isu terakhir yang perlu diperhatikan dalam mengampanyekan Islam Nusantara adalah hubungan sesama muslim. Kendati terdapat perbedaan yang cukup mendasar dengan tipologi lain, Islam Nusantara perlu menekankan pentingnya penghargaan terhadap pandangan yang beragam di antara sesama muslim. Sangat disayangkan jika tipologi Islam Nusantara yang tengah diperjuangkan justru menyudutkan tipologi lain yang juga diperjuangkan oleh sesama muslim. Selama tidak melanggar kaidah tauhid, ada baiknya untuk tidak mempersoalkan perbedaan yang ada. 
Isu terakhir ini jika tidak diatasi berpotensi menciptakan dinding pembatas antara Islam Nusantara dan umat Islam lainnya. Situasi ini tentunya tidak linier dengan ukhuwah Islamiyah yang selalu dipesankan oleh Rasulullah saw. Pelopor Islam Nusantara harus menentukan model yang tepat dalam mengampanyekan Islam Nusantara. Di sisi lain, pendukung Islam Nusantara juga perlu diedukasi supaya mampu hidup berdampingan dengan umat Islam yang berbeda pandangannya. Sekali lagi, ukhuwah Islamiyah sama pentingnya dengan ukhuwah wathoniyah maupun ukhuwah basyariyah sehingga tidak boleh diabaikan begitu saja. 
Guna menutup pembahasan berjudul “Islam Nusantara: Gerakan Ahlussunnah Waljamaah di Indonesia”, ada baiknya untuk melihat potensi sekaligus ancaman yang mungkin terjadi pasca dicetuskannya gagasan ini pada 2015 lalu. Pada prinsipnya, hubungan yang harmonis antara agama dan budaya, termasuk sikap toleransi di dalamnya perlu dipertahankan. Satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah sikap terbuka untuk menerima pandangan beragam dari sesama muslim sehingga pada akhirnya formulasi yang dihasilkan dapat menjadi solusi atas permasalahan keagamaan, setidaknya untuk Muslim Nusantara. 

Daftar Acuan
Fathoni, Ahmad. (2019). Risalah Komite Hijaz kepada Raja Sa’ud. Diakses pada 11 Juni 2024 melalui https://www.nu.or.id/fragmen/risalah-komite-hijaz-kepada-raja-sa-ud-iC2AN 
Hosen, Nadirsyah. (2016). Islam Nusantara: A Local Islam with Global Ambitions. Diakses pada 11 Juni 2024 melalui https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/islam-nusantara-a-local-islam-with-global-ambitions/ 
Irama, Yoga dan Liliek Channa AW. (2021). “Moderasi Beragama dalam Perspektif Hadis”. Mumtaz: Jurnal Studi Al-Quran dan Keislaman 5 (1), 41–57. Diakses pada 11 Juni 2024 melalui https://jurnalptiq.com/index.php/mumtaz/article/download/144/126 
Kato, H. (2021). “The Islam Nusantara Movement in Indonesia”. In M. A. Upal & C. M. Cusack (Eds.), Handbook of Islamic Sects and Movements (pp. 110–128). Brill. Diakses pada 11 Juni 2024 melalui http://www.jstor.org/stable/10.1163/j.ctv1v7zbv8.10 
Masyhuri, K.H.A. Aziz. (1997). Masalah Keagamaan Nahdlatul ‘Ulama: Hasil Muktamar dan Munas ‘Ulama kesatu 1926 hingga 1994. Surabaya: Dinamika Press.
Murtaufiq, Sudarto. (2018). “Promoting Islam Nusantara: A Lesson from Nahdlatul Ulama (NU)”. Jurnal Al-Insyiroh 2 (1), 1–26. Diakses pada 9 Juni 2024 melalui https://www.neliti.com/id/publications/332619/promoting-islam-nusantara-a-lesson-from-nahdlatul-ulama-nu 
Nurhisam, Luqman. (2016). “Islam Nusantara: A Middle Way?”Jurnal Shahih 1(2), 167–177. Diakses pada 9 Juni 2024 melalui https://oldjournal.iainsurakarta.ac.id/index.php/shahih/article/view/241 
Qomar, Mujamil. (2015). “Islam Nusantara: Sebuah Alternatif Model Pemikiran, Pemahaman, dan Pengamalan Islam.”. Jurnal Kajian Keislaman 17 (2), 198–217. Diakses pada 9 Juni 2024 melalui https://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/infopub/article/view/3345 

 
 
 

Comments


bottom of page